Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tahun 2019
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tahun 2019 |
SubJudul | UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020 |
Jenis | KEPGUB-JAWA-BARAT |
Nomor | 983 |
Tahun | 2019 |
Tempat Penetapan | Bandung |
Tanggal Penetapan | 1 Desember 2019 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR JAWA BARAT |
Nama Pejabat Penetapan | MOCHAMAD RIDWAN KAMIL |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR JAWA BARAT,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor...
- KEDUA - Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan...
- KETIGA - Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai...
- KEEMPAT - Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum...
- KELIMA - Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, hanya...
- KEENAM - Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam...
- KETUJUH - Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota...
- KEDELAPAN - Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota...
- KESEMBILAN - Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- PENUTUP
-