Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2022
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021

META KETERANGAN
Judul Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021
SubJudul PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2022
Jenis KEPGUB-JAMBI
Nomor 914
Tahun 2021
Tempat Penetapan Jambi
Tanggal Penetapan 16 November 2021
Publikasi NA
Penjelasan NA
DAFTAR ISI
      • GUBERNUR JAMBI,
      • KONSIDERANS
      • Mengingat:

        1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
        2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia (Lembaran Negara 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
        3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
        4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
        7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
        8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
        9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1170);
        10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549);
        11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4);
        12. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 57);
        13. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 665 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Periode Masa Kerja Tahun 2019-2021;

        Memperhatikan:

        1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/X1/2021 Tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;
        2. Berita Acara dan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tanggal 12 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2022;
      • DIKTUM
    • --- PILIH DIKTUM ---
    • PENUTUP
TAGS
Ketenagakerjaan ump jambi 2022
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail