Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022 |
SubJudul | PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-JAMBI |
Nomor | 1047 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jambi |
Tanggal Penetapan | 28 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR JAMBI |
Nama Pejabat Penetapan | H. AL HARIS |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR JAMBI,
-
Menimbang:
a. bahwa upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja; b. bahwa kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha; c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dipandang perlu menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi; - DASAR HUKUM
-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
-
--- PILIH DIKTUM ---
- PENUTUP
-