Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022

META KETERANGAN
Judul Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1047/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
SubJudul PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAMBI TAHUN 2023
Jenis KEPGUB-JAMBI
Nomor 1047
Tahun 2022
Tempat Penetapan Jambi
Tanggal Penetapan 28 November 2022
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR JAMBI
Nama Pejabat Penetapan H. AL HARIS
Publikasi NA
Penjelasan NA
DAFTAR ISI
      • GUBERNUR JAMBI,
      • Menimbang:

        a. bahwa upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja;
        b. bahwa kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha;
        c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dipandang perlu menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023;
        d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi;
      • DASAR HUKUM
      • MEMUTUSKAN:

         

        Menetapkan:

    • --- PILIH DIKTUM ---
    • PENUTUP
TAGS
ump ump jambi 2023 ump 2023
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail