Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022
PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 |
SubJudul | PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI |
Jenis | KEMENHUB |
Nomor | 564 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 4 Agustus 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | a.n. MENTERI PERHUBUNGAN, DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT |
Nama Pejabat Penetapan | Drs. HENDRO SUGIATNO, M.M. |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- PERTAMA - Menetapkan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang...
- KEDUA - Biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan...
- KETIGA - Biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan biaya jasa yang...
- KEEMPAT - Biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan...
- KELIMA - Besaran biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan...
- KEENAM - Besaran biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam KETUJUH - Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa...
- KEDELAPAN - Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa...
- KESEMBILAN - Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk...
- KESEPULUH - Perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada...
- KESEBELAS - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi...
- KEDUABELAS - Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan...
- KETIGABELAS - Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
-
BATANG TUBUH
- PENUTUP
-