INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MENTERI DALAM NEGERI,
KEDUA |
: |
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
|
|
|
d. |
melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
|
2. |
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB,
|
|
|
Dokumen: