INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MENTERI DALAM NEGERI,
KEDUA |
: |
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
|
|
|
c. |
untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
|
|
Dokumen: