INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MENTERI DALAM NEGERI,
KEDUA |
: |
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
|
|
|
b. |
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;
|
|
Dokumen: