KEDUA |
: |
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
|
|
|
a. |
membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
|
|
|
|
b. |
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;
|
|
|
|
c. |
untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
|
|
|
|
d. |
melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
|
1. |
kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen)) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
|
|
2. |
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB,
|
|
|
|
|
e. |
mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
|
|
|
|
f. |
mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
|
|