INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah peraturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk dalam kategori "Peraturan Perundang-undangan" baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun Surat Edaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Langkah yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah adalah menetapkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan:
Kepada | : | 1. | Gubernur; dan |
2. | Bupati/ Wali kota, | ||
Untuk : |
pada tanggal 6 Januari 2021
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Tembusan Yth :
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
6. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
7. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
8. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
9. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
10. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia;
11. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
12. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.